Profil Wilayah Desa Kala, Kecamatan Donggo
1. Letak dan Batas Wilayah
Desa Kala merupakan salah satu desa yang berada di wilayah administratif Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima. Secara geografis, Desa Kala memiliki posisi yang strategis dan dikelilingi oleh desa-desa lainnya serta kawasan hutan lindung. Adapun batas-batas wilayah Desa Kala adalah sebagai berikut:
-
Sebelah Utara: Berbatasan dengan Desa Soromandi
-
Sebelah Selatan: Berbatasan dengan Desa O’o dan Desa Doridungga
-
Sebelah Timur: Berbatasan dengan Desa Wadukopa, Kecamatan Soromandi
-
Sebelah Barat: Berbatasan dengan Hutan Tutupan Desa dan Daerah lainnya
Letak geografis yang beragam ini memberikan karakteristik wilayah Desa Kala yang kaya akan potensi alam, baik di sektor pertanian, perkebunan, hingga kehutanan.
2. Penggunaan Lahan
Penggunaan lahan di Desa Kala mencerminkan struktur tata ruang desa yang didominasi oleh kawasan pertanian, perkebunan, dan pemukiman warga. Berikut rincian penggunaan lahan di wilayah Desa Kala:
Jenis Penggunaan | Luas (ha/m²) |
---|---|
Lahan Pemukiman | 36 ha/m² |
Lahan Persawahan | 216 ha/m² |
– Sawah irigasi ½ teknis | 25 ha/m² |
– Sawah tadah hujan | 191 ha/m² |
Perkebunan | 124 ha/m² |
Lahan Pekarangan | 19 ha/m² |
Perkantoran | 0,4 ha/m² (4 are) |
Kuburan / Pemakaman | 3,5 ha/m² |
Prasarana Umum Lainnya | 2 ha/m² |
3. Klasifikasi Tanah
Tanah di Desa Kala dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsinya sebagai berikut:
Total luas lahan yang dimanfaatkan secara aktif mencerminkan fungsi utama desa sebagai wilayah agraris dengan dominasi pertanian dan perkebunan.
Klasifikasi Tanah | Luas (ha/m²) |
---|---|
Tanah Sawah | 216 ha/m² |
Tanah Kering | 1.770 ha/m² |
– Tegal / Ladang | 1.149 ha/m² |
– Pemukiman | 36 ha/m² |
– Pekarangan | 19 ha/m² |
Tanah Basah | 124 ha/m² |
– Perkebunan Perorangan | 124 ha/m² |
Tanah Fasilitas Umum | 9,5 ha/m² |
– Lapangan Olahraga | 2 ha/m² |
– Perkantoran Pemerintah | 0,4 ha/m² (4 are) |
– Tempat Pemakaman Umum | 3,5 ha/m² |
Komposisi tanah yang dimiliki oleh Desa Kala menunjukkan keberagaman fungsi dan potensi yang dapat dikembangkan lebih lanjut untuk mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan, terutama di sektor pertanian, kehutanan, dan pemanfaatan ruang publik.